Kepala Desa berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui SekretarisKecamatan, tugas -tugas umum pemerintaha yang diselenggarakan oleh Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaranaan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Mengkoodinaskan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayana umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Desa
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/Dusun
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menajdi ruang ligkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan Desa
EmoticonEmoticon