Privacy Policy

Kepala Desa berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui SekretarisKecamatan, tugas -tugas umum pemerintaha yang diselenggarakan oleh Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaranaan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. Mengkoodinaskan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayana umum
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Desa
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/Dusun
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menajdi ruang ligkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan Desa


EmoticonEmoticon